Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat di atas dapat langsung melakukan pengajuan BPUM 2021 ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota setempat dengan membawa berkas KTP, KK, SKU atau NIB.
Pendaftar BPUM 2021 yang memiliki lokasi usaha berbeda dengan alamat KTP dapat melampirkan SKU sebagai berkas pendukung.
Daftar pengajuan BPUM 2021 dapat dilakukan secara online atau offline sesuai kebijakan Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Dilansir dari ANTARANEWS, 22 Juni 2021, pemerintah telah menyalurkan dana Banpres Rp1,2 juta ke 9,8 juta pelaku usaha mikro per Juni 2021 atau pada tahap pertama, sedangkan tahap ke-dua saat ini sedang dalam tahap penyaluran.
Dana Banpres Rp1,2 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit.***