Cara Klaim Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Usai Terdaftar di Link eform.bri.co.id: Cukup Bawa KTP, BPUM 2021 Cair

- 10 Juni 2021, 19:30 WIB
ILUSTRASI: Cara klaim atau pencairan BPUM usai terdaftar jadi penerima di link eform.bri.co.id.
ILUSTRASI: Cara klaim atau pencairan BPUM usai terdaftar jadi penerima di link eform.bri.co.id. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Pelaku UMKM dapat segera melakukan klaim dana bantuan Rp1,2 juta ke bank BRI setelah dinyatakan terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 di link eform.bri.co.id.

Link eform.bri.co.id merupakan laman resmi bank BRI yang dapat digunakan pelaku UMKM untuk cek nama penerima BPUM Rp1,2 juta.

Cukup menggunakan data NIK KTP kemudian klik link eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah namanya terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: BLT UMKM Dibuka hingga 30 Juni 2021, Ini 5 Link Daftar Online BPUM Tahap 3! Cek Penerima Baru Di Sini

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat saat pendaftaran pengajuan BPUM.

Berikut syarat lengkap pengajuan BPUM 2021 yang telah dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM):

  1. WNI dan memiliki KTP elektronik
  2. Memiliki usaha mikro, serta melampirkan bukti pendukung pengajuan BPUM dan bukti sebagai usaha mikro
  3. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima KUR

Bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara KTP dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pendaftaran BPUM dengan cara melampirkan SKU.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM Lewat HP di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI, BLT PNM Mekar Rp1,2 Juta Cair

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pernah mendapatkan dana BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020, tahun ini masih berkesempatan dapat bantuan Rp1,2 juta tanpa melakukan pengajuan ulang.

Pelaku UMKM kemudian dapat melakukan pengajuan BPUM ke Dinasa Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan berkas seperti KK, KTP, serta SKU atau NIB.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x