Jadi Penerima BPUM 2021 bisa Daftar Serba Online dari Indeks UMKM ke Database Hingga Terima BLT UMKM Rp1,2Juta

- 15 Juni 2021, 20:17 WIB
Formulir Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Ingatkan Hal Ini
Formulir Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Ingatkan Hal Ini /Tangkap Layar: Instagram/@kemenkopukm

BERITA DIY - Masyarakat pelaku usaha mikro masih punya kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima BPUM 2021 atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tahun ini.

Pendaftaran ini guna memenuhi pencapaian target 3 juta penerima untuk tahap 2 penyaluran BPUM. Kabar baiknya, pengajuan data diri penerima BLT UMKM kini bisa dilakukan secara online.

Alias bisa daftar langsung cuma lewat smartphone atau HP. Beberapa daerah yang dilayani daftar BPUM 2021 secara online Kota Yogyakarta, Jakarta Barat, Cianjur, Banyuwangi, Kota Bogor, Tanjung Pinang, dan Temanggung.

Baca Juga: BLT UMKM 2021: Terbaru! Begini agar Usaha Mikro Terindeks Pemerintah Secara Online, Klik oss.go.id

Sebelum mendaftar sebagai penerima BLT UMKM, pastikan dahulu jika usaha mikro milik pelaku sudah masuk ke database pemerintah di https://oss.go.id.

Perlu diingat, laman oss.go.id hanya digunakan untuk mendaftarkan usaha milik saudara ke database pemerintah secara online agar saudara berpeluang mendapatkan berbagai jenis bantuan UMKM.

Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id:

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta Pakai KTP di Link Eform BRI, Lapor Kesini Jika Tak Dapat BLT UMKM 2021

  • Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (KLIK DI SINI)
  • Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  • Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
  • Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
  • Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
  • Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  • Selanjutnya anda dapat melihat rangkuman daya yang telah diisikan.
  • Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Jika sudah mendaftarkan UMKM di oss.go.id atau telah terdaftar, bisa lanjut untuk mengisi formulir BPUM 2021 melalui link di bawah ini:

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Cek Jadwal di Sini, Banpres BPUM BRI BNI Hanya Ditransfer ke 8 Golongan Ini

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x