2 Link Resmi untuk Cek Penyaluran Banpres 2021 via Online: Pencairan BPUM Rp1,2 Juta, Siapkan Berkas Ini

- 18 Juni 2021, 08:57 WIB
ILUSTRASI: Link Banpresbpum.id menjadi salah satu link resmi untuk Cek Nama penerima BPUM 2021 secara online via bank BNI.
ILUSTRASI: Link Banpresbpum.id menjadi salah satu link resmi untuk Cek Nama penerima BPUM 2021 secara online via bank BNI. /tangkap layar banpresbpum.id

BERITA DIY – Pelaku usaha mikro dapat cek nama penerima Banpres Produktif UMKM 2021 secara online melalui link resmi yang disediakan bank penyalur.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah bekerja sama dengan beberapa bank BUMN, BUMD, dan Kantor POS untuk penyaluran dana BPUM Rp1,2 juta ke pelaku usaha mikro.

Beberapa bank penyalur juga menyediakan link resmi untuk cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI, Laporkan BLT UMKM ke Nomor Ini dan Cairkan Banpres BRI BNI Rp 1,2 Juta

Pelaku usaha mikro dapat mengakses link resmi dari bank penyaluran BPUM tersebut melalui PC atau menggunakan HP.

Setelah dinyatakan menjadi penerima melalui link resmi tersebut, penyaluran BPUM dapat dilakukan bank penyalur setelah pelaku usaha mikro memenuhi syarat dan berkas untuk verifikasi data.

Berikut syarat pencairan dana BPUM Rp1,2 juta ke rekening pelaku usaha mikro:

  1. Datang ke bank yang ditunjuk untuk penyaluran BPUM 2021
  2. Mematuhi protokol kesehatan
  3. Membawa KTP asli dan fotokopi
  4. Membawa buku rekening (jika diperlukan)
  5. Mengunduh SPTJM atau mengisi SPTJM yang disediakan bank penyalur BPUM

Dana BPUM Rp1,2 juta kemudian dapat cair ke rekening pelaku usaha mikro yang telah lolos verifikasi berkas pencairan tersebut.

Baca Juga: BPUM: Cara Mudah Cek NIK KTP via eform.bri.co.id Lolos Dapat Rp 1,2 Juta, Info BPUM Tahap 3, dan Cara Daftar

Perlu diketahui bahwa dana Banpres Rp1,2 juta hanya dapat cair ke rekening pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat berikut untuk pendaftaran BPUM 2021.

  1. WNI
  2. Memiliki KTP
  3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
  4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit KUR

Pelaku usaha mikro yang pernah menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta pada tahun 2020 masih berkesempatan mendapatkan dana Banpres Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.

Sedangkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda dengan lokasi usaha dapat melampirkan SKU untuk syarat pendaftaran BPUM 2021.

Selanjutnya, pendaftaran dapat dilakukan ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas seperti KTP, KK, SKU atau NIB.

Baca Juga: BNI Sediakan Link Resmi Cek Penerima Bantuan Usaha Mikro: Siapkan KTP, Cek Namamu di Link Banpresbpum Berikut

Data pada berkas tersebut nantinya akan diisikan pada formulir online atau offline yang disediakan Kantor Dinas dan UKM untuk pengajuan BPUM 2021.

Setelah proses pendaftaran BPUM 2021 selesai, pelaku usaha mikro dapat menunggu hingga dihubungi pihak bank penyalur Banpres melalui SMS, WA, atau telepon pada nomor HP yang didaftarkan.

Selain menunggu SMS dari bank penyalur, pelaku usaha mikro juga dapat cek apakah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 atau tidak melalui link resmi berikut:

BRI

Bank BRI menyediakan link resmi untuk cek penyaluran Banpres Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id.

Cukup menggunakan NIK KTP, masukkan kode verifikasi, dan klik proses inquiry, pelaku usaha mikro dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Jika terdaftar, maka data seperti NIK KTP, nama penerima, dan nomor rekening akan muncul di laman eform.bri.co.id dengan latar berwarna hijau.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Lolos BPUM BRI Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id Cukup Pakai HP, Segera Cairkan Dana BLT UMKM

BNI

Sama seperti BRI, Bank penyaluran BPUM 2021, BNI juga menyediakan link resmi untuk cek penerima Banpres melalui link banpresbpum.id.

Pelaku usaha mikro dapat memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia kemudian klik Cari, maka data penerima akan muncul, seperti NIK KTP, nama penerima, nominal yang diterima, lokasi bank untuk penyaluran Banpres, dan usaha yang didaftarkan.

Pencairan dana Banpres Rp1,2 juta kemudian dapat dilakukan melalui bank BNI dengan membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan mengunduh berkas SPTJM yang tersedia di link banpresbpum.id.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x