Perlu diketahui jika dana BLT Subsidi Gaji hanya cair ke karyawan yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI, memiliki KTP elektronik
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
- Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau karyawan penerima upah
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau ASN
Jika syarat tersebut terpenuhi, nantinya karyawan akan mendapatkan informasi jika BSU subsidi gaji sudah cair ke rekening.
Pencairan BLT subsidi gaji kepada karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan direncanakan akan kembali cair ke rekening pekerja.
Kabar baik tersebut diungkapkan Aswansyah, selaku Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Aswansyah menerangkan jika kemungkinan besar BSU subsidi gaji untuk karyawan tersebut akan kembali cair pada bulan Juni atau Juli 2021.
Saat ini, ungkap Aswansyah, otoritas tenaga kerja sedang mengusahakan agar para karyawan yang belum mendapatkan dana insentif tersebut bisa memperoleh haknya secara penuh.***
***