BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dipastikan akan kembali cair ke rekening karyawan yang telah memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji.
Karyawan yang telah memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan mendapatkan informasi melalui SMS ke nomor HP masing-masing.
Namun, jika tidak kunjung mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, karyawan dapat cek secara online melalui link kemnaker.go.id.
Penyaluran subsidi gaji kepada karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan direncanakan akan kembali cair ke rekening penerima.
Hal tersebut diungkapkan Aswansyah selaku Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Aswansyah mengungkapkan jika kemungkinan besar BSU subsidi gaji untuk karyawan tersebut akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2021.
Saat ini otoritas tenaga kerja sedang mengusahakan agar para karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan insentif bisa mendapatkan haknya secara penuh.
Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BSU subsidi gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: