BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker kembali cair pada tahun 2021.
BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan berjalan sejak tahun 2020, dengan tujuan untuk membantu karyawan di tengah pandemi COVID-19.
Pada tahun 2020, besaran BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 2,4 juta per karyawan. Sementara di 2021, besaran bantuan belum diumumkan.
Berdasarkan keterangan Kemnaker, saat ini pihaknya tengah mengusulkan agar BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan cair paling cepat di bulan ini.
BLT Subsidi Gaji yang ditransfer pada bulan ini berasal dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang pada tahun lalu batal ditransfer ke karyawan karena tak memenuhi kriteria.