BERITA DIY - Pada tahun ini, Pemerintah melalui Kemensos kembali menggelontorkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam program BST PKH ini, Pemerintah memberikan Bansos Tunai kepada lanjut usia, balita, penyandang disabilitas, anak sekolahan, hingga ibu hamil.
Berbeda dengan BST biasa yang hanya mendapatkan Rp 300 ribu per KK, BST PKH ini bisa memberikan bantuan hingga Rp 10,8 juta kepada 1 keluarga.
Baca Juga: Ssstt! BLT Subsidi Gaji Mau Cair Lagi di 2021, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 2,4 Juta
Asumsi mendapat Rp 10,8 juta tersebut yakni berasal dari persyaratan dalam 1 keluarga, hanya 4 orang saja yang mendapatkan BLT PKH dari Kemensos.
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Soal program Bansos atau BST PKH ini dilanjutkan, dipastikan oleh Kemenko PMK. Rencananya pada bulan Mei 2021, BST bagi PKH bakal dicairkan.