- WNI, memiliki KTP elektronik
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
- Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau karyawan penerima upah
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau ASN
Jika syarat tersebut terpenuhi, nantinya karyawan akan mendapatkan informasi jika BSU subsidi gaji sudah cair ke rekening.
Namun, jika belum kunjung mendapatkan SMS, karyawan dapat cek secara online melalui link resmi kemnaker dengan cara berikut:
- Buka link kemnaker.go.id
- Klik Daftar yang terletak di kanan atas
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
- Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, password, dan klik Daftar Sekarang
- Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun
Jika akun link kemnaker.go.id sudah dibuat, lanjutkan login dengan cara berikut:
- Login kemnaker.go.id
- Isi data diri secara lengkap
- Status pemberitahuan pada dashboard akan muncul jika data diri sudah diisi secara lengkap dan benar
- Karyawan sudah dapat cek apakah terdaftar menjadi penerima BSU subsidi gaji atau tidak
Dana BSU subsidi gaji kemudian dapat dicairkan melalui rekening bank masing-masing karyawan.***