BERITA DIY - Bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak lagi dicairkan ke beberapa golongan yang diharamkan oleh pemerintah. Karyawan yang ingin mengetahui apakah dapat bantuan subsidi gaji/upah (BSU) ini bisa cek kemnaker.go.id.
Beberapa golongan ini dinyatakan terlarang karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021atau BSU Subsidi Gaji karyawan oleh Kemnaker.
Sementara itu, karyawan yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sebaiknya lapor ke kanal aduan Kemnaker yang tertera di bawah ini.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya diberikan ke karyawan yang hanya pernah dapat Rp1,2 juta di termin 1 namun tidak ditransfer di termin 2.
Ada beberapa penyebab mengapa BSU Subsidi Gaji ini tidak bisa ditransfer ke semua karyawan pada termin 2 di periode sebelumnya, di antaranya sebagai berikut:
1. Kemnaker menemukan data karyawan yang tidak memenuhi syarat
2. Adanya rekening bermasalah sehingga BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan