Sama seperti BRI, pelaku UMKM cukup memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia di link banpresbpum.id.
Setelah dinyatakan menjadi penerima BPUM, pelaku UMKM dapat melakukan pencairan 1x24 jam atau setelah berkas pencairan terverifikasi dan lengkap.
Selain BRI dan BNI, KemenkopUKM juga bekerja sama dengan beberapa bank BUMN, BUMD, dan Kantor POS untuk penyaluran BPUM.***