Nomor eKTP Terdata Jadi Penerima via banpresbpum.id, Ini Prosedur agar Dana BPUM Rp1,2 Juta Cair di Rekening

- 5 Juni 2021, 21:02 WIB
ILUSTRASI: Cara pencairan BPUM Rp1,2 juta setelah terdata jadi penerima via banprpesbpum.id.
ILUSTRASI: Cara pencairan BPUM Rp1,2 juta setelah terdata jadi penerima via banprpesbpum.id. / Pixabay/Emaji

BERITA DIY – Pelaku UMKM yang mendapati nomor eKTP miliknya terdata di link banpresbpum.id dapat segera melakukan prosedur agar dana BPUM Rp1,2 juta segera cair ke rekening BNI.

Link banpresbpum.id merupakan link resmi bank BNI sebagai cara cek online penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Cukup menggunakan nomor eKTP yang digunakan untuk pendaftaran BPUM, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah terdata menjadi penerima bantuan Rp1,2 juta atau tidak di link banpresbpum.id.

Baca Juga: BLT UMKM Cair! Berikut Cara Cek Daftar Penerima BPUM Melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Bank BNI menjadi salah satu bank penyalur BPUM Rp1,2 juta usulan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Selengkapnya, berikut cara cek online melalui link resmi BNI, banpresbpum.id:

  • Siapkan nomor eKTP
  • Klik link banpresbpum.id
  • Masukkan nomor eKTP pada kolom Masukkan NIK
  • Klik Cari

Apabila pelaku UMKM dinyatakan terdata menjadi penerima BPUM via bank BNI, laman banpresbpum.id akan menampilkan hasil berupa munculnya data nomor eKTP penerima, nama penerima bantuan, nominal yang diterima, bank BNI untuk penyaluran bantuan, serta nama usaha yang didaftarkan BPUM.

Baca Juga: Daftar Banpres UMKM 2021, Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Login banpresbpum.id atau eform.bri.co.id Pakai NIK KTP

Selanjutnya, dana bantuan BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan ke bank BNI terdekat dengan membawa syarat pencairan sebagai berikut:

  1. eKTP asli dan fotokopi
  2. Buku rekening BNI (jika diperlukan)
  3. Formulir SPTJM yang dapat diunduh melalui link banpresbpum.id

Apabila pelaku UMKM tidak memiliki nomor rekening BNI, nantinya pihak bank penyalur akan membuatkan nomor rekening baru untuk pencairan BPUM.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x