BERITA DIY – Pelaku UMKM yang telah daftar banpres BPUM 2021 berkesempatan mendapatkan dana BLT Rp1,2 juta. Cek penerima banpres pakai NIK KTP login di link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
Melalui login di link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id pelaku UMKM dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BLT banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
Pendaftaran banpres UMKM 2021 telah dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sejak April 2021.
Adapun syarat pelaku UMKM untuk daftar program banpres BPUM 2021 yaitu sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
Pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat daftar BPUM 2021 di atas, kemudian dapat mengajukan pendaftaran secara online atau offline dengan melampirkan berkas berikut ini ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkao
- Alamat KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi (SMS, WA, dan telepon)
- SKU atau NIB
Bagi pelaku UMKM yang merasa memiliki alamat domisili berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan SKU untuk daftar BPUM 2021.
Data kemudian akan diverifikasi dan apabila dinyatakan terdaftar menjadi penerima BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan dihubungi pihak bank penyalur melalui WA, SMS, atau telepon.