Sebelumnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar lolos dan terdata menjadi penerima kemudian dana bantuan BPUM Rp1,2 juta bisa cair ke rekening.
Syarat pendaftaran BPUM tersebut yaitu:
- WNI serta memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro, hal ini dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
Apabila syarat utama pendaftaran BPUM sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat secara offline atau online dengan melampirkan data berikut:
- eKTP, berupa nomor eKTP, alamat yang sesuai dengan eKTP, jenis kelamin, serta tanggal lahir.
- Nomor KK
- Alamat tempat dan bidang usaha yang didaftarkan
- nomor HP yang dapat dihubungi
- SKU atau NIB
Pelaku UMKM yang berhasil memenuhi syarat dan data di atas akan berkesempatan dihubungi pihak bank penyalur untuk pencairan dana BPUM Rp1,2 juta.
Namun, apabila bank penyalur seperti BNI, belum memberikan informasi terkait penerima BPUM, pelaku UMKM dapat cek secara mandiri melalui link banpresbpum.id.***