BLT UMKM 2021: Terbaru! Begini agar Usaha Mikro Terindeks Pemerintah Secara Online, Klik oss.go.id

- 31 Mei 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi - Daftarkan UMKM di laman oss.go.id.
Ilustrasi - Daftarkan UMKM di laman oss.go.id. /Pixabay/Ribkhan

BERITA DIY - Laman oss.go.id merupakan laman untuk mengindeks atau mendata UMKM yang ada di Indonesia. Harapannya, agar UMKM tersebut terdata sehingga mudah menerima bantuan, seperti BLT UMKM 2021.

Selain tentang bantuan, pendataan di oss.go.id juga akan membuat pengambilan perizinan atas usaha Anda menjadi lebih mudah.

Artinya, laman oss.go.id bukan laman untuk mendaftar BLT UMKM, melainkan hanya dapat mempermudah peluang mendapatkan BLT tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM di Kabupaten Kulon Progo Masih Buka, Ini Syarat dan Cara Daftar Agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair

Adapun untuk mengajukan usaha mikro agar mendapatkan bantuan pemerintah senilai Rp1,2 juta, Anda tetap harus mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.

Jangan lupa bawalah berkas-berkas yang diperlukan. Setelah mendaftar Dinas Koperasi daerah, maka pengajuan tersebut akan dilanjutkan ke Kemenkop pusat untuk tindak lanjut.

Sementara laman oss.go.id hanyalah untuk mengindeks data UMKM milik Anda ke database pemerintah. Karena hal itu akan mempermudah Anda menerima BLT UMKM atau bahkan jenis bantuan lainnya.

Baca Juga: Bantuan UMKM BRI Tahap 3 Kapan Cair? Cek Link Ini Bisa Online, Daftar BLT Banpres BPUM BNI saja di Sini

Cara daftarnya mudah, simak dan lakukan saja langkah-langkah berikut:

1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan.

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Cek Infonya di Web Ini, Cek Penerima BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta di Link Ini

5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.

6. Untuk usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

7. Selanjutnya anda dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan.

8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: Cek Pencairan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bulan Juni 2021 di sid.kemendesa.go.id

Demikian tata cara mendaftarkan UMKM milik Anda ke laman oss.go.id agar berpeluang menerima BLT UMKM.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah