BLT UMKM 2021: Terbaru! Begini agar Usaha Mikro Terindeks Pemerintah Secara Online, Klik oss.go.id

- 31 Mei 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi - Daftarkan UMKM di laman oss.go.id.
Ilustrasi - Daftarkan UMKM di laman oss.go.id. /Pixabay/Ribkhan

1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan.

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Cek Infonya di Web Ini, Cek Penerima BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta di Link Ini

5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.

6. Untuk usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

7. Selanjutnya anda dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan.

8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: Cek Pencairan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bulan Juni 2021 di sid.kemendesa.go.id

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah