Penuhi Syarat dan Ikuti Cara Daftar Berikut agar Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair

- 26 Mei 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi: syarat dan cara daftar bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi: syarat dan cara daftar bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta. /pixabay.com/startupstockphotos

- KTP
- KK
- SKU atau NIB

2. Mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

Pelaku usaha yang ingin terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta bisa megajukan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten atau Kota wilayah domisili.

Baca Juga: Cek Apakah Dapat Bantuan BPUM dengan Login di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id untuk Dapat BLT Rp 1,2 Juta

3. Isi Formulir yang diperlukan

Ketika mengajukan diri di Dinas Koperasi dan UMKM pelaku usaha akan diminta mengisi formulir berisi data dan identitas. Pastikan mengisi data yang ada di formulir dengan lengkap. Berikut data yang perlu diisi oleh pelaku usaha:

- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler

4. Menunggu Pemberitahuan

Pelaku usaha yang lolos proses pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta akan dihubungi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan sudah terdaftar secara resmi sebagai penerima bantuan.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah