- KTP
- KK
- SKU atau NIB
2. Mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
Pelaku usaha yang ingin terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta bisa megajukan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten atau Kota wilayah domisili.
3. Isi Formulir yang diperlukan
Ketika mengajukan diri di Dinas Koperasi dan UMKM pelaku usaha akan diminta mengisi formulir berisi data dan identitas. Pastikan mengisi data yang ada di formulir dengan lengkap. Berikut data yang perlu diisi oleh pelaku usaha:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler
4. Menunggu Pemberitahuan
Pelaku usaha yang lolos proses pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta akan dihubungi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan sudah terdaftar secara resmi sebagai penerima bantuan.***