Penuhi Syarat dan Ikuti Cara Daftar Berikut agar Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair

- 26 Mei 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi: syarat dan cara daftar bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi: syarat dan cara daftar bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta. /pixabay.com/startupstockphotos

BERITA DIY - Pendaftaran bantuan BLT UMKM atau BPUM masih dibuka. Pelaku usaha masih berkesempatan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dengan mendaftarkan diri mengikuti lagkah dan cara daftar BLT UMKM yang diulas di artikel ini.

Sebagai informasi, BLT UMKM atau yang disebut juga BPUM adalah bantuan dari pemerintah yang ditujuakan kepada pelaku usaha mikro agar tetap produktif di masa pandemi Covid-19.

Sebelum membahasa cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta, ketahui dulu syarat dan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses pendaftaran bantuan.

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Cair, Cek Rekening BRI Sekarang: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id Cuma Pakai KTP

Syarat Daftar BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia
2. Bukan ASN atau Anggota TNI dan Polri
3. Memiliki usaha mikro
4. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan
5. Memiliki KTP
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Solusi Terbaru NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima BLT UMKM Mei 2021

Cara Daftar BLT UMKM

1. Siapkan dokumen untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 juta

- KTP
- KK
- SKU atau NIB

2. Mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

Pelaku usaha yang ingin terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta bisa megajukan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten atau Kota wilayah domisili.

Baca Juga: Cek Apakah Dapat Bantuan BPUM dengan Login di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id untuk Dapat BLT Rp 1,2 Juta

3. Isi Formulir yang diperlukan

Ketika mengajukan diri di Dinas Koperasi dan UMKM pelaku usaha akan diminta mengisi formulir berisi data dan identitas. Pastikan mengisi data yang ada di formulir dengan lengkap. Berikut data yang perlu diisi oleh pelaku usaha:

- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler

4. Menunggu Pemberitahuan

Pelaku usaha yang lolos proses pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta akan dihubungi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan sudah terdaftar secara resmi sebagai penerima bantuan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah