BERITA DIY - Pemerintah kembali mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Dengan anggaran Rp15,36 triliun, setiap UKM akan mendapatkan dana Rp1,2 juta. Program Banpres Produktif ini merupakan kelanjutan dari tahun 2020, di mana pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 menerima dana sebesar Rp2,4 juta.
Namun perlu diingat bahwa ada persyaratan baru untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan KTP NIK yang terdaftar bisa di cek di link eform.bri.co.id serta banpresbpum.id.
Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Sudah Cair ke 9,8 Juta UMKM Mei 2021, Ini Daftar Penerima BLT Tahap 3
Persyaratan ini berbeda dengan persyaratan tahun lalu yang menyatakan bahwa usaha kecil yang memiliki hutang bank tidak dapat menerima bantuan ini.
BLT UMKM 2021 hanya punya dua syarat tetap. Dab yang berhak atas bantuan ini harus memenuhi dua syarat berikut:
Syarat Penerima BPUM 2021
- Kepemilikan usaha kecil yang terdaftar dengan sertifikat atau Surat Keterangan Usaha dari pemerintah daerah atau Badan koordinasi Penanaman Modal.