BERITA DIY - Pendaftaran bantuan BLT UMKM atau BPUM masih dibuka. Pelaku usaha masih berkesempatan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dengan mendaftarkan diri mengikuti lagkah dan cara daftar BLT UMKM yang diulas di artikel ini.
Sebagai informasi, BLT UMKM atau yang disebut juga BPUM adalah bantuan dari pemerintah yang ditujuakan kepada pelaku usaha mikro agar tetap produktif di masa pandemi Covid-19.
Sebelum membahasa cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta, ketahui dulu syarat dan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses pendaftaran bantuan.
Syarat Daftar BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Bukan ASN atau Anggota TNI dan Polri
3. Memiliki usaha mikro
4. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan
5. Memiliki KTP
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Solusi Terbaru NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima BLT UMKM Mei 2021
Cara Daftar BLT UMKM
1. Siapkan dokumen untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 juta