BERITA DIY - Pemerintah kembali mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Dengan anggaran Rp15,36 triliun, setiap UKM akan mendapatkan dana Rp1,2 juta. Program Banpres Produktif ini merupakan kelanjutan dari tahun 2020, di mana pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 menerima dana sebesar Rp2,4 juta.
Namun perlu diingat bahwa ada persyaratan baru untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan KTP NIK yang terdaftar bisa di cek di link eform.bri.co.id serta banpresbpum.id.
Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Sudah Cair ke 9,8 Juta UMKM Mei 2021, Ini Daftar Penerima BLT Tahap 3
Persyaratan ini berbeda dengan persyaratan tahun lalu yang menyatakan bahwa usaha kecil yang memiliki hutang bank tidak dapat menerima bantuan ini.
BLT UMKM 2021 hanya punya dua syarat tetap. Dab yang berhak atas bantuan ini harus memenuhi dua syarat berikut:
Syarat Penerima BPUM 2021
- Kepemilikan usaha kecil yang terdaftar dengan sertifikat atau Surat Keterangan Usaha dari pemerintah daerah atau Badan koordinasi Penanaman Modal.
Baca Juga: Mau Kantongi BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek banpresbpum.id, Siapkan KTP
- Tidak atau belum mengajukan kredit usaha (KUR) saat ini.
Dalam perbincangan di sebuah media di pada 5 Mei 2021 lalu, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Edy Satria perlu memberikan contoh pelaku mikro yang tahun ini berhak jadi penerima BPUM.
"Misal tukang bakso yang sedang kredit motornya di bank yang tiap bulannya mencicil Rp200-300 ribu per bulan. Ketika pandemi terjadi, penjualan baksonya kan berhenti sehingga cicilan motornya sulit terbayar, mereka berhak sekarang. Berbeda dengan tahun lalu," jelas Edy secara virtual.
Baca Juga: Aman dari Pembobolan, Ini 6 Keunggulan Kartu ATM Berbasis Chip dan Cara Menukar Kartu Lama
Oleh karena itu, jika mendaftar, ia akan mendapat dukungan sebesar Rp1,2 juta BPUM pada tahun 2021.
Pendaftaran dilakukan dengan dokumen yang dipersyaratkan di Koperasi UKM atau Pemerintah Daerah/Kota.
Setelah terdaftar, pengusaha mikro akan menerima SMS notifikasi dari bank mitra, BNI atau BRI ketika dinyatakan memenuhi syarat untuk BPUM.
Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Sudah Cair ke 9,8 Juta UMKM Mei 2021, Ini Daftar Penerima BLT Tahap 3
Anda kemudian bisa mengecek SMS tersebut di laman eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda benar-benar terdaftar sebagai penerima BPUM.
Berikut cara cek NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima BPUM.
Melalui eform.bri.co.id
- Klik link eform.bri.co.id
- Pilih BPUM di bagian bawah
- Masukkan kode verifikasi dan NIK KTP
- Klik Proses Inquiry
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Bukan di eform.bni.co.id, Ini Link Banpres BPUM Mekaar BNI
Melalui banpresbpum.id
- Masuk ke laman banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP dan Klik CARI
Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, UMKM dapat mencairkannya langsung ke bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni BNI, BRI dan BPD. BLT UKMM Tahap 3 ini merupakan hibah gratis sebesar 1,2 juta rupiah, tanpa potongan.
Baca Juga: 44 Ribu Peserta Dicabut, PMO Beri Bocoran Kuota dan Jadwal Daftar Prakerja Gelombang 17
Segera lihat daftar penerima yang didukung BRI dan BNI secara online di tautan eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.***