Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Bukan di eform.bni.co.id, Ini Link Banpres BPUM Mekaar BNI
Melalui akun Instagram-nya, Kemenkop-UKM menulis bahwa calon penerima dapat mengajukan ke dinas yang membidangi koperasi koperasi dan UMKM di kota masing-masing.
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis @kemenkopukm dalam akun Instagramnya.
Syarat yang perlu dipenuhi tak lain adalah WNI dengan punya Nomor Induk kependudukan dan memiliki usaha kecil-menengah. Jika alamat KTP dan lokasi usaha berbeda, Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: 44 Ribu Peserta Dicabut, PMO Beri Bocoran Kuota dan Jadwal Daftar Prakerja Gelombang 17
Langkah selanjutnya untuk mendapatkan BLT UMKM yakni Anda wajib memperoleh usulan dari lembaga pengusul. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca Juga: Update Jadwal Blokir Kartu ATM Strip Magnetik Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN hingga BCA
Diketahui jika BLT UMKM 2021 tak bisa diterima oleh PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD. Dan mereka yang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan ataupun KUR.***