Mau Kantongi BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek banpresbpum.id, Siapkan KTP

- 24 Mei 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi - Cek daftar penerima bantuan untuk pelaku usaha bisa lewat BLT UMKM PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id.
Ilustrasi - Cek daftar penerima bantuan untuk pelaku usaha bisa lewat BLT UMKM PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Bukan di eform.bni.co.id, Ini Link Banpres BPUM Mekaar BNI

Melalui akun Instagram-nya, Kemenkop-UKM menulis bahwa calon penerima dapat mengajukan ke dinas yang membidangi koperasi koperasi dan UMKM di kota masing-masing.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis @kemenkopukm dalam akun Instagramnya.

Syarat yang perlu dipenuhi tak lain adalah WNI dengan punya Nomor Induk kependudukan dan memiliki usaha kecil-menengah. Jika alamat KTP dan lokasi usaha berbeda, Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 44 Ribu Peserta Dicabut, PMO Beri Bocoran Kuota dan Jadwal Daftar Prakerja Gelombang 17

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan BLT UMKM yakni Anda wajib memperoleh usulan dari lembaga pengusul. Lembaga-lembaga tersebut adalah:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Update Jadwal Blokir Kartu ATM Strip Magnetik Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN hingga BCA

Diketahui jika BLT UMKM 2021 tak bisa diterima oleh PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD. Dan mereka yang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan ataupun KUR.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah