BERITA DIY - BLT UMKM 2021 masih dibuka. Simak cara daftar, syarat, hingga cek online di link penerima bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta, termasuk bagi nasabah PNM Mekaar.
Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan dana hibah secara gratis kepada pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 dan dinyatakan berhak dapat BLT UMKM 2021.
Usaha mikro nasabah PNM Mekaar ataupun bukan, yang bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta adalah mereka yang memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Atau mereka yang memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta usahanya bisa tergolong usaha mikro dan bisa daftar BLT UMKM 2021.
Pendaftaran atau pengajuan BLT UMKM 2021 ini masih bisa dilakukan bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat di atas, hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Meskipun batas waktu pendaftaran masih lama, pelaku usaha mikro sebaiknya segera bergegas mendaftar karena hingga hari ini sudah lebih dari 8,6 juta pelaku UKM yang dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta.