BERITA DIY - Bantuan sebesar Rp1,2 juta masih bisaa didapatkan para pelaku usaha UMKM yang belum menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM, caranya cukup dengan mendaftarkan usahanya dengan mengajukan surat keterangan usaha (SKU). Simak selengkapnya cara daftar BLT UMKM atau BPUM berikut ini.
Karena pemerintah berharap pelaku usaha tetap produktif selama masa pandemi Covid-19, BLT UMKM atau BPUM senilai Rp1,2 juta diperuntukkan bagi mereka melalui program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha UMKM di Indonesia.
Selain memenuhi syarat menjadi penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, penerima bantuan merupakan pelaku usaha yang telah terdaftar. Sebagai informasi, Bantuan BLT UMKM atau BPUM disalurkan melalui dua cara yakni melalui bank BRI dan bank BNI.
Pelaku usaha wajib memenuhi syarat berikut, sebelum melakukan pendaftaran bantuan BLT UMKM atau BPUM, agar nantinya bisa lolos.
- Memilki usaha berskala mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Langkah atau Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak dibawah ini,
- Pelaku usaha mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa:
1. KTP
2. KK
3. Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB