BERITA DIY - BLT UMKM Tahap 3 sedang dinanti-nantikan oleh pelaku usaha mikro yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta, termasuk mereka yang menjadi anggota PNM Mekaar.
Hal ini dikarenakan pencairan Bantuan BLT UMKM tahun ini sudah mendekati masa akhir dengan jumlah target penerima sebesar 12,8 juta orang hampir terpenuhi.
Apalagi pendaftaran bantuan Banpres BPUM tahun ini masih dibuka hingga 31 Agustus 2021 mendatang. Sehingga masih banyak pelaku usaha yang mendaftar dan membuat potensi dapat BLT UMKM ini semakin kecil.
Oleh karena itu BLT UMKM Tahap 3 menjadi salah satu peluang bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19 agar bisa mendapatkan bantuan cuma-cuma demi meningkatkan usaha mereka.
Meskipun demikia, pelaku usaha tidak perlu menyerah karena jika memenuhi syarat, masih bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta meskipun bukan nasabah PNM Mekaar.
Berikut syarat penerima BLT UMKM Tahap 3:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Adapun cara dapat bantuan ini adalah dengan diusulkan atau direkomendasikan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif, diantaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.