Cara Dapat BLT UMKM Tahap 3 yang Cair di BRI dan BNI, Ini Syarat Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta Ditransfer

- 23 Mei 2021, 08:08 WIB
Cara daftar BLT UMKM Tahap 3, cek Banpres BPUM PNM Mekaar di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id dapat Bantuan Rp1,2 juta.
Cara daftar BLT UMKM Tahap 3, cek Banpres BPUM PNM Mekaar di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id dapat Bantuan Rp1,2 juta. /Dok. BRI

BERITA DIY - BLT UMKM Tahap 3 sedang dinanti-nantikan oleh pelaku usaha mikro yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta, termasuk mereka yang menjadi anggota PNM Mekaar.

Hal ini dikarenakan pencairan Bantuan BLT UMKM tahun ini sudah mendekati masa akhir dengan jumlah target penerima sebesar 12,8 juta orang hampir terpenuhi.

Apalagi pendaftaran bantuan Banpres BPUM tahun ini masih dibuka hingga 31 Agustus 2021 mendatang. Sehingga masih banyak pelaku usaha yang mendaftar dan membuat potensi dapat BLT UMKM ini semakin kecil.

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum ? Daftar BLT UMKM PNM Mekaar saja, Ini Cara Dapat Banpres BPUM

Baca Juga: Update BLT UMKM Tahap 3 2021, Siapkan 3 Dokumen Ini Agar Banpres BPUM Cair Usai Cek Daftar di eform.bri.co.id

Oleh karena itu BLT UMKM Tahap 3 menjadi salah satu peluang bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19 agar bisa mendapatkan bantuan cuma-cuma demi meningkatkan usaha mereka.

Meskipun demikia, pelaku usaha tidak perlu menyerah karena jika memenuhi syarat, masih bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta meskipun bukan nasabah PNM Mekaar.

Berikut syarat penerima BLT UMKM Tahap 3:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Adapun cara dapat bantuan ini adalah dengan  diusulkan atau direkomendasikan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif, diantaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x