BERITA DIY - Pelaku usaha UMKM yang belum menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM masih berkesempatan menerima bantuan Rp1,2 juta dengan cara mendaftarkan usahanya. Langkah dan cara daftar BLT UMKM atau BPUM bisa dibaca melalui artikel ini.
BLT UMKM atau BPUM senilai Rp1,2 juta merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha UMKM di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui bantuan ini pelaku usaha diharapkam tetap produktif selama masa pamdemi Covid-19.
Bantuan BLT UMKM atau BPUM disalurkan melalui dua cara yakni melalui bank BRI dan bank BNI. Penerima bantuan merupakan pelaku usaha yang telah terdaftar dan memenuhi syarat menjadi penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Bukan di eform.bni.co.id, Ini Link Banpres BPUM Mekaar BNI
Sebelum melakukan pendaftaran bantuan BLT UMKM atau BPUM, pelaku usaha wajib memenuhi syarat berikut agar bisa lolos.
- WNI
- Memilki usaha berskala mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Lagi, Mau Dapat? Klik Link Ini Cek Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3 Bisa Online
Langkah atau Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak dibawah ini,
- Pelaku usaha mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa: