BERITA DIY – Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 Juta. Pelaku UMKM perlu menyiapkan berkas untuk mencairkan dana di bank.
Seperti diketahui bantuan yang akan disalurkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia ini direncanakan akan berlangsung hingga akhir Januari 2021.
Bantuan BPUM UMKM ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan mampu melewati masa sulit selama pandemi Covid-19 yang sudah berada di Indonesia kurang lebih 10 bulan.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu Cair! Simak Mekanisme Pencairannya
Baca Juga: Asik! Pelajar Dapat Bantuan Rp2 Juta per Tahun 2021, Segera Cek Bansos PKH di Sini
Berikut berkas-berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:
- Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
- Membawa kartu ATM
- Membawa identitas diri, contohnya KTP
- Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.
Bantuan uang Rp2,4 juta akan diterima oleh pemilik usaha mikro melalui bantuan ini. Sebelumnya pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.
Selain menyiapkan berkas, pelaku UMKM juga wajib mengetahui syarat-syarat yang harus diperhatikan. Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Cuma Modal KTP! Cek Penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu di dtks.kemensos.go.id