Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu Cair! Simak Mekanisme Pencairannya

- 12 Januari 2021, 06:05 WIB
Cek BST Bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP
Cek BST Bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP /Tangkap Layar dtks.kemensos.go.id

BERITA DIY -  Bansos tunai atau BST Rp300 ribu telah mulai dibagikan Senin, 4 Januari 2021. 10 juta penerima mendapatkan BST Rp 300 ribu per KK dengan anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp12 triliun.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak, bisa cek secara online dengan mengakses link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Masyarakat yang termasuk sebagai penerima bantuan Bansos BST Rp300 ribu bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Banpres UMKM di Link Ini: 4,2 Juta Orang Dapat BPUM di Januari 2021

Baca Juga: Jangan Lupa! Cek Segera Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui Link Berikut

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

BST akan dibagikan selama 4 bulan sampai April 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharani dalam konferensi pers usai ratas di Istana Merdeka 29 Desember 2020 lalu mengatakan PT POS akan menyalurkan bantuan mulai 4 Januari 2021 dan berharap dalam kurun satu minggu sudah selesai.

"Dengan PT POS mulai disalurkan pada 4 Januari (2021). Kita harap dalam satu minggu bisa selesai di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," ujar Tri Rismaharani.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x