Jangan Lupa! Cek Segera Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui Link Berikut

- 11 Januari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi: Cara cek BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi: Cara cek BLT Subsidi Gaji /Instagram @prakerja.go.id

BERITA DIY – Bantuan BLT Subsidi Gaji tahun 2020 telah disalurkan kepada penerima. Total telah mencapai 98,81 persen. Bantuan disalurkan melalui dua termin yakni pada September-Oktober yang merupakan periode pertama dan periode kedua pada November-Desember.

Karyawan yang belum mendapatkan bantuan ini dapat melakukan cek secara online untuk memastikan apakah menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak dengan cara berikut.

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLY Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Momen Pas Untuk Dinyanyikan di Hari Ini, Lirik Lagu 11 Januari oleh Band GIGI

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin, 11 Januari 2021: Kopi Viral, Biskop Trans TV Handsome Siblings

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu per-KK PKH Mulai Cair Januari Ini, Mensos Pesan Penggunaan Dana yang Bijak

Sampai 31 Desember 2020, Rp29.416.358.400.000 atau 98,81 persen anggaran Bantuan BLT Subsidi Gaji telah terealisasikan, dengan rincian per termin sebagai berikut:

Tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 apda termin pertama dan termin kedua tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000.

Tri Retno Isnaningsih, selaku Plt. Dirjen PHI dan Jamsos mengatakan bahwa sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Hingga 31 Januari 2021, Cek eform.bri.co.id dan Bawa Berkas Pencairan Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x