Ada BLT Rp 1 Juta per Orang, Mau Dapat ? Ini Cara Daftar dan Cek Bantuan APB pakai KTP

- 27 Desember 2020, 13:17 WIB
Ada BLT Rp 1 juta per orang, mau dapat bantuan ini? ini cara daftar dan cek di apb.kemdikbud.go.id pakai NIK KTP.
Ada BLT Rp 1 juta per orang, mau dapat bantuan ini? ini cara daftar dan cek di apb.kemdikbud.go.id pakai NIK KTP. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1 juta per orang bagi kepada pelaku budaya atau seniman. Untuk mengetahui daftar penerima bantuan ini bisa cek online menggunakan KTP di link apb.kemdikbud.go.id.

Bantuan apresiasi pelaku budaya (BLT APB) ini diberikan pemerintah melalaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan kini memasuki tahap 3.

Jika saat cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id nama pelaku budaya terdatar sebagai penerima, setelah itu wajib membuat akun dan melengkapi sejumlah berkas agar bantuan Rp 1 juta ini bisa cair.

Baca Juga: Tanpa Daftar, Ini Cara Dapat Bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta: Pakai KTP Cek dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta jika NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum

Perlu diketahui Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud:

  • Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
  • Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
  • Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Rekening Karyawan

Baca Juga: Maaf! BLT Subsidi Gaji BPJS yang Cair Bulan Ini hanya untuk Karyawan Ini, Cek Namamu di Sini

Jika NIK KTP pelaku budaya terdaftar di link tersebut, untuk mencairkan bantuannya maka perlu membuat akun terlebih dahulu untuk memasukkan nomor rekening yang nantinya digunakan untuk pencairan bantuan ini.

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per KK, Cuma Modal KTP Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Diperpanjang Tahun 2021: Ini Cara Dapat Bansos BST Rp 200 Ribu, Cek dtks.kemensos.go.id

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Baca Juga: Gawat! Cinta Ketahuan, Sinopsis Samudra Cinta di SCTV Malam Ini 27 Desember 2020

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Bantuan BLT APB Tahap 3 Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x