BERITA DIY - Kabar baik! Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dipastikan kembali cair pada tahun 2021 mendatang.
Pada tahun ini, BPUM disalurkan kepada 12 juta UMKM. Pendaftaran BLT UMKM 2020 sendiri telah ditutup pada akhir November 2020.
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar diminta untuk menunggu pada tahun depan. Terkait mekanisme penyalurannya antara online atau offline, Kemenkop UKM belum menentukan.
Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Tapi NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Lakukan Cara Ini Agar BPUM Cair
Dalam program ini, UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM.
Agar lolos seleksi BPUM pada tahun 2021, ada baiknya masyarakat mengetahui kriteria hingga syarat yang ditetapkan untuk dapat bantuan UMKM.
Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai
Syarat utama mendaftar BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: 700 Ribu Karyawan Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 6, Ini Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3