Diperpanjang Tahun 2021: Ini Cara Dapat Bansos BST Rp 200 Ribu, Cek dtks.kemensos.go.id

- 27 Desember 2020, 11:47 WIB
Diperpanjang tahun 2021, ini cara dapat bantuan Bansos BST Rp 200 ribu per bulan per KK KPM PKH, cek NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id.
Diperpanjang tahun 2021, ini cara dapat bantuan Bansos BST Rp 200 ribu per bulan per KK KPM PKH, cek NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id. /Steve PB/Pixabay

BERITA DIY - Bantuan sosial tunai atau bansos BST akan diperpanjang tahun depan dengan nominal Rp 200 ribu per bulan pada Januari-Juni 2021. Masyarakat yang ingin mengetahui dapat bantuan ini atau tidak bise cek KTP di dtks.kemensos.go.id.

Sebelumnya, bantuan ini cair sebesar Rp 600 ribu pada April-Juni 2020 dan Rp 300 ribu pada Juli hingga bulan ini.

Pengurangan bantuan ini dimaksudkan agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan bantuan yang bersamaan dengan banyaknya bantuan yang diberikan pemerintah melalui instansi lain.

Masyarakat yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPPM PKH) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: NIK eKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Ini Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Tahap 2

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan ini di link tersebut, masyarakat sebaiknya segera menyiapkan beberapa berkas untuk mencairkan bantuan ini.

Baca Juga: Bansos Cair: Cek KTP di dtks.kemensos.go.id, Bawa Berkas Ini ke Kantor Pos Dapat BST Rp 300 Ribu

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x