Cek NIK KTP Pemilik UMKM Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Rp 700 Ribu di BLT 2024 Bukan Eform BPUM BRI

- 28 April 2024, 08:37 WIB
Ilustrasi. Cek NIK KTP pemilik UMKM dapat saldo DANA gratis dari pemerintah Rp 700 ribu di BLT 2024 bukan Eform BPUM BRI eform.bri.co.id.
Ilustrasi. Cek NIK KTP pemilik UMKM dapat saldo DANA gratis dari pemerintah Rp 700 ribu di BLT 2024 bukan Eform BPUM BRI eform.bri.co.id. /BERITA DIY/IRSA ARDIA

BERITA DIY - Cek NIK KTP pemilik UMKM dapat saldo DANA gratis dari pemerintah Rp 700 ribu di BLT 2024 bukan Eform BPUM BRI eform.bri.co.id.

Sejak Februari 2024, Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berhak menerima bantuan berupa saldo DANA gratis sebesar Rp 700 ribu.

Bantuan dari pemerintah 2024 ini bukan berasal dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BRI, melainkan merupakan inisiatif terbaru untuk membantu pelaku UMKM.

Meskipun program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah dihentikan sejak tahun 2022, pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 700 ribu melalui saldo DANA.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di DANA Premium 2024, Pinjaman Saldo DANA 1 Juta Langsung Cair No Paylater

  • Syarat penerima:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
    • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
    • Bukan dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    • Bukan prajurit TNI/Polri.
    • Bukan pegawai BUMN/BUMD.
    • Bukan perangkat desa atau Kepala Desa.
    • Belum pernah lolos seleksi Kartu Prakerja.
  • Cara mendaftar:

    • UMKM yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri menggunakan NIK KTP melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
    • Setelah mendaftar, ikuti tahapan pendaftaran hingga bergabung dengan gelombang terbaru.

Baca Juga: KLIK Link Dana Kaget 100rb Hari Ini Minggu 28 April 2024 Langsung Cair Saldo Dana GRATIS ke Dompet Elektronik

  • Cara mendapatkan saldo DANA:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x