Masih Bisa Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP Tak Tercantum di eform.bri.co.id,Begini Caranya

- 27 Desember 2020, 11:16 WIB
Cara cairkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta jika NIK KTP tak tercantum di eform.bri.go.id/bpum
Cara cairkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta jika NIK KTP tak tercantum di eform.bri.go.id/bpum /https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Salah satu cara untuk mengetahui pelaku usaha mikro atau pendaftar mendapat BLT UMKM dengan cek online di eform.bri.co.id/bpum.

Tapi masih ada masyarakat yang NIK KTP-nya tak tercantum di link eform.bri.co.id/bpum. Jangan khawatir karena masih ada cara lainnya untuk cek penerima bantuan BLT UMKM.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini tidak hanya ke banyak penyalur BRI, melainkan ke BNI dan juga BNI Syariah.

Baca Juga: Klasemen dan Top Skor Sementara Liga Inggris 2020/2021 Pekan ke 15

Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar, memenuhi syarat, dan layak dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur. Baik dari BRI, BNI, atau BNI Syariah.

Dengan begitu, pelaku usaha mikro atau pendaftar yang tak tercantum di eform BRI bisa langsung datang ke kantor bank penyalur BNI atau BNI Syariah.

Artinya proses pencairan dana BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta sudah bisa diakses di kantor banyak penyalur sesuai dengan SMS notifikasi.

Penerima bantuan BLT UMKM silakan datang cabang bank penyalur terdekat dengan membawa berkas:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP atau KK

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Boxing Day, Manchester United Ditahan Imbang Leicester City

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Perlu diingat syarat penerima bantuan BLT UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Gawat! Cinta Ketahuan, Sinopsis Samudra Cinta di SCTV Malam Ini 27 Desember 2020

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x