Cara Daftar Bantuan PIP agar Dapat Rp 1 Juta per Orang, Siapkan KIP Cek pip.kemdikbud.go.id

- 22 Desember 2020, 11:32 WIB
Cara Daftar Bantuan PIP agar Dapat Rp 1 Juta per Orang, Siapkan KIP Cek pip.kemdikbud.go.id
Cara Daftar Bantuan PIP agar Dapat Rp 1 Juta per Orang, Siapkan KIP Cek pip.kemdikbud.go.id /Tangkapan Layar PIP Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.

Baca Juga: Bantuan BLT APB Rp 1 Juta Cair Bulan Ini: Buruan Daftar, Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Cara Ini

Sebelum cek bantuan PIP ke bank, pihak sekolah dan siswa ada baiknya cek secara online terlebih dahulu untuk memastikan bahwa peserta didik menjadi penerima bantuan PIP:

  1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Klik Cek Penerima PIP
  3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  4. Klik Cek Data
  5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima KIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x