BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan hingga Rp 1 juta setahun kepada pelajar/siswa di seluruh Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan ini diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Cara cek online daftar penerima bantuan ini bisa dilakukan melalui link pip.kemdikbud.go.id.
Tidak hanya pelajar, peserta didik yang menempuh pendidikan kesetaraan juga berhak dapat bantuan ini.
Besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda, berikut besaran dana tersebut:
- SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
- SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun
Baca Juga: Mantap! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan Cair Lagi, Ini Cara Cek dan Lapor Jika Belum DItransfer
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BST PKH, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id agar Dapat Rp 300 Ribu per Bulan
Nantinya, dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan sekolah lainnya.
Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.