Cara Daftar Bantuan PIP agar Dapat Rp 1 Juta per Orang, Siapkan KIP Cek pip.kemdikbud.go.id

- 22 Desember 2020, 11:32 WIB
Cara Daftar Bantuan PIP agar Dapat Rp 1 Juta per Orang, Siapkan KIP Cek pip.kemdikbud.go.id
Cara Daftar Bantuan PIP agar Dapat Rp 1 Juta per Orang, Siapkan KIP Cek pip.kemdikbud.go.id /Tangkapan Layar PIP Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan hingga Rp 1 juta setahun kepada pelajar/siswa di seluruh Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan ini diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Cara cek online daftar penerima bantuan ini bisa dilakukan melalui link pip.kemdikbud.go.id.

Tidak hanya pelajar, peserta didik yang menempuh pendidikan kesetaraan juga berhak dapat bantuan ini.

Besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda, berikut besaran dana tersebut:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun 

Baca Juga: Mantap! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan Cair Lagi, Ini Cara Cek dan Lapor Jika Belum DItransfer

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BST PKH, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id agar Dapat Rp 300 Ribu per Bulan

Nantinya, dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan sekolah lainnya.

Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.

Baca Juga: Bantuan BLT APB Rp 1 Juta Cair Bulan Ini: Buruan Daftar, Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Cara Ini

Sebelum cek bantuan PIP ke bank, pihak sekolah dan siswa ada baiknya cek secara online terlebih dahulu untuk memastikan bahwa peserta didik menjadi penerima bantuan PIP:

  1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Klik Cek Penerima PIP
  3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  4. Klik Cek Data
  5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima KIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x