Cara Daftar Bansos BST PKH, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id agar Dapat Rp 300 Ribu per Bulan

- 22 Desember 2020, 09:24 WIB
Cara daftar Bantuan Bansos BS,  bisa online Cek KTP di link dtks.kemensos.go.id agar dapat bantuan Rp 300 ribu per KK KPM PKH.
Cara daftar Bantuan Bansos BS, bisa online Cek KTP di link dtks.kemensos.go.id agar dapat bantuan Rp 300 ribu per KK KPM PKH. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

BERITA DIY - Cara cek daftar penerima Bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH bisa dilakukan secara online dengan memasukkan NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id.

Masyarakat yang NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak dapat bantuan Rp 300 ribu per bulan yang akan cair pada bulan desember 2020 ini.

Pada tahun depan, bantuan ini hanya akan cair sebesar Rp 200 ribu sejak Januari - Juni 2021.

Pengurangan nominal bantuan ini dimaksudkan agar sasaran penerima bansos BST ini lebih banyak, dan mempertimbangkan semakin banyaknya jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Bantuan BLT APB Rp 1 Juta Cair Bulan Ini: Buruan Daftar, Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Cara Ini

Untuk mengetahui dapat bantuan ini atau tidak, masyarakat bisa login ke link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK KTP, nama, dan kode Captcha dan klik "CARI".

Kemudian akan muncul informasi jika namanya sebagai penerima Bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per bulan per KK PKH di laman DTKS tersebut.

Jika termasuk sebagai penerima bantuan bansos BST Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Bantuan PIP Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Daftar dan Cek Online di Link pip.kemdikbud.go.id

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemenag Sudah Cair, Login SIMPATIKA dan Siapkan Berkas Ini ke Bank

Bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat selama pandemi covid-19.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Subsidi Upah Rp1,8 Juta, Cek BSU PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek BLT Banpres UMKM pakai KTP agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bansos BST PKH atau mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah