Cara Dapat BLT Subsidi Upah Rp1,8 Juta, Cek BSU PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 11 Desember 2020, 14:33 WIB
Cara dapat BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 juta, cek online info.gtk.kemdikbud.go.id agar BSU PTK Non PNS cair.
Cara dapat BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 juta, cek online info.gtk.kemdikbud.go.id agar BSU PTK Non PNS cair. /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS sebesar Rp1,8 juta cair bulan Desember 2020 ini. Cek online daftar penerima dan status pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Ada beberapa syarat, mekanisme pencairan, dan berkas yang perlu diketahui para penerima agar bantuan Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini bisa cair.

Bantuan ini sengaja diberikan kepada 2 juta guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang terdampak pandemi covid-19 dengan total anggaran yang siap digelontrokan mencapai Rp2,6 triliun.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Cek Online dtks.kemensos.go.id pakai KTP

Baca Juga: Tanpa Harus Klik Link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek BLT Banpres UMKM BPUM BRI Rp2,4 Juta

Berikut merupakan syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Daftar BPUM Tapi NIK KTP Tak Ada di Link Cek Bantuan BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Cara Ini

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Elsa Kabur dari Kejaran Polisi, Aladin Bersatu: Simak Ikatan Cinta Episode 74 Malam Ini di RCTI

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x