Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek BLT Banpres UMKM Tahap 2 Pakai KTP Dapat BPUM Rp 2,4 Juta
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Segera Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Karyawan
Baca Juga: Tanda Dapat BLT UMKM Tanpa Cek Daftar di Link Banpres eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Agar BPUM Cair
Besarnya bantuan yang akan diterima pelaku usaha mikro adalah Rp2,4 juta sekali cair, dan tidak ada potongan biaya apapun saat pencairan.
Pencairan juga tidak bisa diwakilkan. Pelaku usaha mikro yang namnya terdaftar sebagai penerima BPUM namun sudah meninggal dunia, maka BLT Banpres UMKM ini tidak bisa dicairkan.
Sebagai informasi, bantuan tahap 2 ini cair kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat, sudah mendaftar, atau diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk oleh pemerintah, maksimal hingga akhir bulan November 2020 lalu.
Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Lain Dapat BLT Banpres UMKM
Adapun daftar lembaga yang ditunjuk untuk mengusulkan penerima bantuan ini diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum