3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Sedangkan syarat penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan..
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan SMS notifiikasi dari bank penyalur kemudian mencairkan bantuannya di bank penyalur.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum agar Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Ini Jika NIK KTP Tidak Terdaftar