Hanya usaha mikro yang sesuai kriteria UU No 20 tahun 2008, yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM, yakni memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Daftar dan Cek BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta pakai NIK KTP
Baca Juga: Ini Penyebab Karyawan Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS, Pastikan Namamu ada di Link Ini
Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa daftar ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di pemerintah daerah setempat, atau lembaga pengusul lain yang ditunjuk pemerintah berikut ini:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Usulan Banpres Produktif usaha mikro (BPUM) maksimal diusulkan hingga akhir November 2020 dan ditutup jika kuota sudah terpenuhi.
Pelaku UMKM yang lolos pendaftaran akan dapat SMS notifikasi kemudian bisa datang untuk mencairkan bantuan ini ke bank penyalur.
Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM dan Syarat NIK KTP Ada di eform.bri.co.id/bpum agar BPUM Cair
Penerima bantuan yang dapat SMS notifikasi dari BRI INFO dan bantuannya disalurkan BRI bisa cek atau konfirmasi nama penerima di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:
- Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Bantuan BLT Banpres UMKM atau BRI ini disalurkan oleh bank penyalur (BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri) dan hanya cair satu kali.***