Cara Dapat Bantuan BLT APB Rp 1 Juta dari Kemdikbud, Cuma Modal KTP Cek apb.kemdikbud.go.id

- 27 November 2020, 18:00 WIB
Klik link apb.kemdikbud.go.id cek bantuan APB Rp 1 juta, ini cara dapat agar cair
Klik link apb.kemdikbud.go.id cek bantuan APB Rp 1 juta, ini cara dapat agar cair /Kabar Joglosemar - Galih Wijaya

BERITA DIY - Cukup memasukkan NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id, masyarakat yang namanya terdaftar di link tersebut berhak dapat Bantuan Apresiasi Budaya (APB) sebesar Rp 1 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19 dan  mengalami pengurangan pendapatan.

Bantuan BLT APB Rp 1 juta ini hanya cair ke pelaku budaya yang memenuhi syarat tertentu.

Selain itu, ada beberapa golongan yang tidak bisa daftar bantuan ini, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, dan Dokter.

Baca Juga: Cara Agar Lolos Daftar BLT Banpres UMKM Sampai Dapat SMS BPUM BRI, Cek eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta: Dapat SMS BPUM Cair

Pelaku budaya yang NIK KTP masuk dalam daftar penerima saat cek online di link apb.kemdikbud.go.id kemudian wajib membuat akun dan mengisi sejumlah data untuk pencairan bantuan ini.

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Lapor Jika Belum Dapat

Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, dana bantuan sebesar Rp 1 juta akan masuk ke dalam rekening Anda yang terdaftar dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu.

Pajak berkaitan dengan bantuan BLT APB Rp 1 juta ini ditanggung oleh Pemerintah sehingga tidak ada potongan biaya saat pencairan.

Lebih lanjut, tidak semua pelaku budaya bisa dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta ini. Pemerintah juga hanya mentransfer bantuan ini ke pelaku budaya yang diprioritaskan saja, mereka adalah:

Penerima yang masuk di Prioritas 1:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Baca Juga: Ini Penyebab Karyawan Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS, Pastikan Namamu ada di Link Ini

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk prioritas 2:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x