View this post on Instagram
Sebagai informasi, bantuan BLT Banpres UMKM ini menyasar 12 juta pelaku UMKM. Pendaftaran tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan ini.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa mencairkan bantuaannya hingga akhir Desember 2020.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BSU PTK Non PNS, Cek BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Sudah Ditransfer Lagi ke Karyawan, Cek Penerima di Link Ini
Syarat bagi pelaku UMKM yang layak dapat bantuan ini adalah WNI,bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa daftar ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di pemerintah daerah setempat, atau lembaga pengusul lain yang ditunjuk pemerintah berikut ini:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja Dapat Bantuan Rp2,55 Juta
Namun hanya usaha mikro yang sesuai kriteria UU No 20 tahun 2008, yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.