BERITA DIY - Pendidik dan tenaga kependidikan (TPK) termasuk guru donorer dan dosen Non PNS yang dapat bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) sebesar Rp1, 8 juta bisa cek status pencairan dengan cara klik link info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.
Sebanyak 2 juta penerima dapat bantuan Rp1,8 juta dengan total anggaran yang sudah disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencapai Rp2,6 triliun.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang berhak dapat bantuan ini.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Sudah Ditransfer Lagi ke Karyawan, Cek Penerima di Link Ini
View this post on Instagram
Berikut syarat PTK Non PNS yang behak dapat BSU Rp1,8 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan
Baca Juga: Hore! Pemerintah Beri Bantuan APB Rp 1 Juta Per Orang, Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id
Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut: