BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Disalurkan 84,5 Persen ke Karyawan, Ini Cara Lapor Jika Belum Cair

21 November 2020, 11:47 WIB
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah menjelaskan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah disalurkan 84,5 persen. //Instagram.com/@idafauziyahnu

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakeraan (Kemnaker) sudah menyalurkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga 84,5 persen dari total karyawan yang akan menerima bantuan ini.

Karyawan yang hingga tahap 4 ini belum dapat bantuan ini bisa menunggu pencairan di tahap 5 dan lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) jika merasa memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan Rp2,4 juta ini.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah (BSU) Rp2,4 juta ini cair dalam du atermin pencairan, masing-masing termin daalam dua bulan dengan nominal Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini

Baca Juga: Bulan Ini Cair, Cek dtks.kemensos.go.id: Ini Cara Dapat BST Bansos Rp 300 Ribu Per KK PKH

Sebanyak 12,4 juta pekerja/buruh dapat bantuan ini di termin 1. Namun baru 10,48 juta atau 84,5 persen penyaluran di termin 2 hingga tahap 4.

Berikut rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di termin 2:

Tahap 1: 2.180.382 karyawan

Tahap 2: 2.713.434  karyawan

Tahap 3: 3.149.031 karyawan

Tahap 4: 2.442.289 karyawan

Menaker Ida Fauziyah menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Cara Daftar Banpres BPUM Rp2,4 Juta

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, 21 November 2020.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin 1 juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***
Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler