Masih Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Datang ke Kantor Ini

2 Oktober 2020, 06:06 WIB
Ilustrasi. Syarat dan cara daftar banpres UMKM Rp 2,4 juta yang masih dibuka /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan presiden (banpres) produktif Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM. Cara daftar dan syarat dapat bantuan ini cukup mudah dan masih dibuka hingga penyerapannya mencapai 100 persen.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Masih Ada Harapan! Begini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud

Baca Juga: Gawat! 2,4 Juta Karyawan Dijamin Gagal Cair BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5, Cek Namamu di Sini

Baca Juga: Hore! Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH Cair ke 9 Juta KK, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Kartu Prakerja Bisa Diblokir Meski Lolos Seleksi, Jangan Lakukan Ini agar Tidak Dicabut

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair 87 Persen, Cek Namamu Dapat atau Tidak di Link Ini

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dari HP, Hanya 5 Menit

Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id, Lolos Seleksi Dapat SMS

Baca Juga: Cara Cek Dapat Bantuan Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH atau Tidak dan Syarat agar Cair

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Daftar Mobil Baru Harga di Bawah Rp 100 Juta Jika Pajak 0 Persen, Ada yang Cuma Rp 76 Juta

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler