Selamat! Karyawan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu pada 2023, Daftar di SINI

21 Maret 2023, 11:41 WIB
Selamat! Karyawan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp 700 ribu pada 2023. Ini cara daftar online di link resmi. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Selamat! Karyawan yang pernah jadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu bisa dapat BLT Rp 700 ribu pada tahun 2023 ini. Simak cara daftar online di link resmi, di bawah ini.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara rutin sejak tahun 2020 lalu sudah memberikan bantuan subsidi upah atau BSU kepada para karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.

Bantuan yang sering disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Kemnaker dalam jumlah yang berbeda setiap tahunnya.

Pada tahun 2020, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BLT Rp 2,4 juta, setahun kemudian menjadi Rp1,2 juta, dan terakhir pada 2022 cair sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Selamat! BLT Rp 750 Ribu Cair ke Pemilik Nomor eKTP Ini Tanpa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek DI SINI

Karyawan yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, bisa cek di link kemnaker.go.id.

Namun perlu diketahui bahwa hingga pertengahan Maret 2023 ini, Kemnaker belum memutuskan apakah akan melanjutkan pemberian subsidi gaji untuk karyawan atau tidak.

Sehingga karyawan tidak perlu lagi cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di link Kemnaker untuk sementara waktu ini.

Sebagai informasi, karyawan yang pernah jadi peenrima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu bisa dapat bantuan atau BLT Rp 700 ribu pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Selamat! BLT Rp 3 Juta Cair ke Pekerja Ini Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Daftar di Sini Pakai HP

BLT Rp 700 ribu ini bukan berasal dari program BSU yang diinisiasi oleh Kemnaker, melainkan program Kartu Prakerja 2023 yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Pada tahun ini, karyawan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan lain seperti BPUM, PKH, dan BNPT diberikan kesempatan untuk daftar Kartu Prakerja 2023.

Karyawan bisa dapat BLT Rp 700 ribu jika memenuhi syarat di bawah ini:

1. Lolos pendaftaran Kartu Prakerja 2023

2. Membeli pelatihan pertama sebelum batas waktu yang ditentukan (15 hari sejak lolos seleksi)

3. Mengikuti pelatihan hingga selesai sampai dapat sertifikat

Baca Juga: Selamat Anda Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu jika Terdaftar di Sini Tanpa Cek BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan

4. Memberikan review dan rating dari lembaga pelatihan yang diikuti

5. Mengisi survei evaluasi

6. Menyambungkan nomor rekening atau e-wallet ke akun Kartu Prakerja untuk mencairkan insentif atau BLT Rp 700 ribu.

BLT Rp 700 ribu yang didapatkan dari program Kartu Prakerja 2023 ini berasal dari insentif pelatihan (Rp600 ribu) dan insentif survei (Rp 100 ribu).

Baca Juga: Alhamdulillah Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu 2023, Daftar di Link Ini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara bagi para karyawan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang ingin dapat BLT Rp 700 ribu dari program Kartu Prakerja 2023:

1. Buat akun di www.prakerja.go.id

2. Login menggunakan akun yang dimiliki

3. Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan

4. Ikuti tes kemampuan dasar dan soal kemauan belajar

5. Klik "Gabung Gelombang" di gelombang yang dibuka.

Baca Juga: Pekerja Cek KTP-mu! 21 Juta Orang Akan Dapat BLT 700 Ribu April 2023, Daftar Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Prakerja 2023 dilakukan secara bergelombang, dengan kuota sebanyak 1 juta penerima pada tahun 2023 ini.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi soal pendaftaran atau pembukaan gelombang, penutupan, dan jadwal pengumuman peserta yang lolos seleksi bisa cek di Instagram resmi @prakerja.go.id.

Itulah karyawan yang bisa dapat BLT Rp 700 ribu meskipun sudah pernah dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu, dengan daftar online Kartu Prakerja 2023 di link www.prakerja.go.id.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler