BERITA DIY - Informasi Kemenkop dan UKM segera cairkan BPUM 2022 Rp600 ribu, cara usul daftar jadi penerima BLT UMKM, pelaku usaha wajib penuhi 6 syarat.
Pendataan calon penerima BPUM tahun ini sudha dibuka dan masih berlangsung. Pelaku UMKM bisa usulkan dirinya agar dapat BLT UMKM.
Kemenkop dan UKM siapkan pencairan BPUM 2022 dengan nominal bantuan Rp600 ribu. Anda bisa daftar sebagai calon penerima dengan cara yang akan dijelaskan diakhir artikel.
Sebelum mendaftar pastikan Anda telah memenuhi persyarat agar layak menjadi target BPUM. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan kepada mereka yang layak.
Penyaluran BPUM tahap 1 telah dilakukan di tahun 2020. Pencairan di tahap 1 disalurkan dana tambahan modal sebesar Rp2,4 juta untuk tiap penerima.
Kemudian dana tambahan modal yang turun di pencairan BPUM tahap 2 atau tahun 2021 turun, menjadi Rp1,2 juta saja. Tahun ini dikabarkan jumlahnya turun lagi jadi Rp600 ribu.
Kemenkop dan UKM sudah mengusulkan anggaran dana BPUM 2022 kepada Kemenkeu, dengan jumlah anggran sekitar Rp7,68 triliun. Saat ini Kemenkop dan UKM sedang menunggu anggaran tersebut turun.
Sembari menunggu, Kemenkop dan UKM juga melakukan pendataan calon penerima BLT UMKM tahun ini. Pendataan dilakukan dengan bantuan Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kota.
Data yang diperoleh dari Dinas atau Badan tersebut kemudian akan diseleksi untuk ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022. Sejumlah daerah di Indonesia sudah menyetorkan data calon penerima ke Kemenkop dan UKM.
Dilansir dari ANTARA NTB pada 19 September 2022, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, NTB sudah menyetorkan 30 ribu nama pelaku UMKM untuk menjadi kandidat.
Lalu dilansir dari ANTARA ACEH pada 19 September 2022, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe, Aceh juga sudah menyetorkan 8.146 nama.
Ada 10 ribu pelaku usaha di Aceh yang ada 10 ribu orang, namun yang memenuhi syarat hanya 8.146 orang. Nama-nama yang diusulkan adalah mereka yang belum mendapat BPUM 2021.
Berikut 6 syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang dapat mengusulkan diri untuk ditetapkan sebagai penerima BPUM. Syarat ini sudah diterapkan diterapkan tahun lalu.
- Pengusul wajib ber-KTP Indonesia (WNI)
- Usaha yang dimiliki pengusul jenis mikro kecil dan menengah
- Pengusul belum menerima BPUM 2020 dan 2021
- Pengusul tidak mengambil KUR
- Pengusul bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Pengusul memiliki NIB atau SKU
Jika Anda sudah penuhi 6 syarat tersebut, Anda bisa daftar sebagai calon penerima BPUM 2022 dengan ikuti cara berikut.
1. Siapkan berkas yang mendukung bukti pemenuhan syarat penerima BPUM
2. Datang ke kantor Badan atau Dinas yang membidangai Koperasi dan UKM
3. Siapkan kuga nomor HP dan email aktif, fotokopi KK, KTP, membawa NIB atau SKU
4. Katakan kepada petugas di sana bahwa Anda ingin diusulkan sebagai penerima BPUM
Itulah informasi Kemenkop dan UKM segera cairkan BPUM 2022 Rp600 ribu, cara usul daftar jadi penerima BLT UMKM, pelaku usaha wajib penuhi 6 syarat.***