NIB Jadi Syarat BPUM 2022, Info Cara Buat NIB dan Daftar Calon Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Cek di Sini

15 September 2022, 15:57 WIB
Ilustrasi - NIB jadi salah satu syarat dapatkan BPUM 2022, info cara buat NIB dan daftar jadi calon penerima BLT UMKM Rp600 ribu cek di sini. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - NIB jadi salah satu syarat dapatkan BPUM 2022, info cara buat NIB dan daftar jadi calon penerima BLT UMKM Rp600 ribu cek di sini.

Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui syarat agar bisa jadi penerima BPUM 2022. Segera siapkan persayaratan yang dibutuhkan sekarang.

Tidak hanya NIB, ada sejumlah syarat lain untuk bisa dapatkan BLT UMKM tahun ini dengan nominal Rp600 ribu. Jika belum punya NIB, cek cara buatnya di artikel ini.

Usai membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), pelaku usaha segera daftarkan diri untuk diusulkan jadi calon penerima banpres BPUM.

Baca Juga: BPUM 2022 Segera Cair Rp600 Ribu ke Pelaku Usaha, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BLT UMKM

Tidak berbeda dari tahun lalu, kali ini Kemenkop dan UKM akan targetkan 12,8 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk menerima bantuan ini.

Namun ada yang membedakan dengan penyaluran BPUM tahun lalu, kali ini nominal pencairan BLT UMKM jadi lebih sedikit, yaitu Rp600 ribu.

Tahun lalu, sebelum melakukan pencairan, pelaku usaha bisa cek NIK KTP mereka di eform.bri.co.id. Tujuannya untuk mengetahui status mereka, apakah terdata sebagai penerima atau bukan.

Selain punya NIB atau SKU, Anda perlu penuhi syarat lain agar menjadi penerima BPUM 2022. Syarat tersebut meliputi status kewarganegaraan Indonesia bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Penerima BSU 2022 Cek DI SINI, Ini 3 Tanda BLT Subsidi Gaji Cair Rp600 Ribu ke Rekening Pekerja Pekan Depan

Lalu tidak masuk daftar pegawai di ASN, TNI, POLRI, BUMN atau BUMD. Pelaku UMKM juga tidak diijinkan memiliki tanggungan KUR. Syarat berikutnya, pelaku UMKM tidak boleh terdaftar sebagai penerima BPUM 2020 atau 2021.

Jika ternyata Anda belum punya NIB, segera buat NIB dari usaha Anda dengan ikuti panduan cara buat NIB berikut.

1. Masuk ke tautan oss.go.id

2. Pencet menu 'DAFTAR' untuk buat akun baru

3. Kembali ke laman awal oss.go.id dan login ke akun Anda, caranya pencet 'MASUK'

4. Pencet menu Perizinan Berusaha dan pencet Permohonan Baru

5. Lengkapi informasi data diri Anda dan data lain yang diminta serta setujui persyaratan

Baca Juga: BPNT 2022 September Cair Bersamaan BLT BBM, Cek Penerima Bansos Sembako yang Terima Dana Rp500 Ribu DI SINI

6. Beri tanda centang pada Pernyataan Mandiri

7. Jika data sudah benar, pencet proses perizinan berusaha

8. NIB akan diproses dan bisa ditunggu beberapa waktu hingga dirilis

Setelah berhasil daftar NIB, langkah selanjutnya yaitu daftar sebagai calon penerima BPUM 2022. Anda bisa datang ke kantor Badan atau Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tinggak Kabupaten atau Kota.

Bawa berkas yang mendukung informasi NIK, nomor KK, nama, alamat usaha dan e-KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, NIB atau SKU, bidang usaha sampai nomor telepon.

Setelah itu jelaskan kepada petugas di Kantor Badan atau Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, bahwa Anda ingin diusulkan sebagai calon penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Cek Status Bantuan Dana KJP Plus Tahap I Bulan September yang Cair 13 September 2022 di kjp.jakarta.go.id

Itulah informasi NIB jadi salah satu syarat dapatkan BPUM 2022, info cara buat NIB dan daftar jadi calon penerima BLT UMKM Rp600 ribu cek di sini.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler